Bolehnya Suami Mandi Bareng Istri
Mandi bareng dalam satu kamar mandi atau dalam satu jambangan di perbolehkan karena berdasarkan riwayat hadist.
M

andi bareng bisa lebih merekatkan kembali keharmonisan, kasih sayang dan saling membersihkan segala kotoran luar dan dalam.
Alhamdulillah.
Dibolehkan bagi seorang wanita untuk melihat kepada semua tubuh suaminya, dan dibolehkan bagi laki-laki untuk melihat kepada semua tubuh istrinya tanpa dirinci, berdasarkan firman Allah:
والذين هم لفروجهم حافظون إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Al Ma’arij: 29-31)
(Fatawa Al Mar’ah karya Ibnu Utsaimin: 121)
Imam Bukhori telah meriwayatkan dalam kitab Shahihnya (250) dari ‘Aisyah berkata:
كنت أغتسل أنا والنبي صلى الله عليه وسلم من إناء واحد
“Saya pernah mandi bersama Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dari satu bejana”.
Al Hafidz berkata di dalam Fathul Baari (1/364):
“Ad Dawudi menjadikan hadits tersebut sebagai dalil dibolehkannya seorang laki-laki melihat aurat istrinya dan begitu juga sebaliknya, hal ini dikuatan oleh riwayat Ibnu Hibban dari jalur Sulaiman bin Musa bahwa ia pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang melihat kemaluan istrinya, maka beliau menjawab: “Saya sudah bertanya kepada ‘Atha’ ia berkata: “Saya pernah bertanya kepada ‘Aisyah maka beliau menyebutkan hadits ini dengan maknanya, dan ini menjadi penjelasan tekstual dalam masalah ini, wallahu A’lam”.
Alhamdulillah.
Dibolehkan bagi seorang wanita untuk melihat kepada semua tubuh suaminya, dan dibolehkan bagi laki-laki untuk melihat kepada semua tubuh istrinya tanpa dirinci, berdasarkan firman Allah:
والذين هم لفروجهم حافظون إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Al Ma’arij: 29-31)
Sebagian Ulama menjelaskan;
Imam Bukhori telah meriwayatkan dalam kitab Shahihnya (250) dari ‘Aisyah berkata:
كنت أغتسل أنا والنبي صلى الله عليه وسلم من إناء واحد
“Saya pernah mandi bersama Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dari satu bejana”.
Al Hafidz berkata di dalam Fathul Baari (1/364):
“Ad Dawudi menjadikan hadits tersebut sebagai dalil dibolehkannya seorang laki-laki melihat aurat istrinya dan begitu juga sebaliknya, hal ini dikuatan oleh riwayat Ibnu Hibban dari jalur Sulaiman bin Musa bahwa ia pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang melihat kemaluan istrinya, maka beliau menjawab: “Saya sudah bertanya kepada ‘Atha’ ia berkata: “Saya pernah bertanya kepada ‘Aisyah maka beliau menyebutkan hadits ini dengan maknanya, dan ini menjadi penjelasan tekstual dalam masalah ini, wallahu A’lam”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar